Ikuti Kami:

Daerah

Insentif Tak Kunjung Cair, Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri

Diterbitkan:

|

Ilustrasi ketua RT di Pangandaran mengundurkan diri. (Foto: Radar Sampit)

“Sebaliknya jika PAD turun, maka ada skema pertimbangan lainnya termasuk penundaan pembayaran,” jelasnya.

Yayat mengungkapkan, insentif ketua RT ini berbeda dengan gaji ataupun tunjangan. “Jadi kalaupun tidak dibayarkan tidak akan menjadi persoalan hukum karena bukan hak, sebaliknya gaji dan tunjangan wajib dibayarkan karena hak pegawai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasien Meninggal Usai Operasi, DPR Desak Kemenkes Investigasi RS Karawang

Secara prinsip, lanjut Yayat, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018, LKD seperti Ketua RT/RW boleh terbentuk dan boleh juga tidak.

Baca Juga:  Mobil Minibus Tubruk Warung Sate Maranggi Hingga Terjun ke Jurang di Purwakarta

“Keberadaan LKD ini disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa setempat dan dilegalkan lewat Perdes atau Peraturan Desa,” tuturnya.

Sebenarnya, sambung Yayat, jika merujuk pada Permendagri tersebut, tidak ada kewajiban pemerintah daerah membayar insentif Ketua RT-RW.

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *