Ikuti Kami:

Daerah

Kasus Peredaran Uang Palsu di Cimahi, Begini Modusnya

Diterbitkan:

|

Uang palsu
Uang palsu
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” kata Gofur di Cimahi, Selasa (29/9/2026).

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, uang tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram. Polisi menyebut transaksi dilakukan dengan perbandingan satu banding lima.

Baca Juga:  Detik-Detik Bus TransJakarta Mogok di Rel Kereta, Penumpang Panik!

Uang yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong. Barang yang dibeli bernilai relatif lebih kecil dibanding pecahan Rp100 ribu yang digunakan dalam transaksi, sehingga tersangka memperoleh uang kembalian.

Sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, dan gantungan kunci dari beberapa warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Akui Bangga Provinsi Jawa Barat Jadi Ikon Inacraft 2022

Kasus tersebut pertama kali menjadi perhatian setelah dugaan transaksi menggunakan uang palsu beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan dua tersangka.

Laman: 1 2 3