Daerah
Kasus Peredaran Uang Palsu di Cimahi, Begini Modusnya

Selain uang dan barang belanjaan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Polisi menyebut nomor kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan STNK yang tercatat untuk nomor polisi B 5774 FCV.
Gofur mengatakan kedua tersangka kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan serta penyimpanan dan pengedaran uang palsu.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Pasal 374 mengatur pemalsuan mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang asli.
Sedangkan Pasal 375 mengatur penyimpanan mata uang palsu yang diketahui palsu. Masing-masing ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)