Ikuti Kami:

Daerah

Lima Orang Tersangka Geng Motor Diamankan Pihak Kepolisian Cianjur

Diterbitkan:

|

Polres Cianjur gelar press release Genk motor. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Hal senada masih jelasnya, adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Sebanyak 10 Anak Alami Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 (KIPI) di Garut

“Siapapun atau dari kelompok manapun melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas,” bilang Doni.

Kapolres Cianjur menambahkan, bila dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas.

Baca Juga:  Karawang Masuk Lima Besar Dengan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Barat

“Maka Polri akan melakukan tindakan tegas terukur,” tutupnya.(Mul)

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha