Ikuti Kami:

Daerah

OTT Oknum LSM di Subang, Dedi Mulyadi Ingatkan Transparansi Dana Desa

Diterbitkan:

|

OTT oknum LSM di Subang
OTT oknum LSM di Subang
OTT oknum LSM di Subang. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Menanggapi kasus itu, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang.

“Kami mengapresiasi Polres Subang yang dipimpin oleh Kapolres dan Kasatreskrim yang telah berhasil menangkap OTT terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap para kepala desa,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, Wawalkot Bandung: Robohkan Bangunan Ilegal!

Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut menilai modus pemerasan oleh oknum LSM semacam ini marak terjadi di Jawa Barat.

Ia pun mengingatkan para kepala desa agar mengelola dan membuka penggunaan dana desa secara transparan.

Baca Juga:  Korban TPPO Dijanjikan Bekerja di Kamboja, Malah Jadi Operator Judi

Menurut Dedi, keterbukaan menjadi kunci agar pemerintah desa tidak mudah dijadikan sasaran pemerasan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pengawasan.(*)

Laman: 1 2 3