Ikuti Kami:

Daerah

Pemberhentian 31 Kepala Sekolah, DPRD Cianjur Panggil Disdikpora

Diterbitkan:

|

Gedung DPRD Kabupaten Cianjur
Gedung DPRD Kabupaten Cianjur
Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto: Net)

Namun, Rustam mengingatkan bahwa interpretasi pasal demi pasal dalam aturan tersebut harus hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

“Sebagai wakil rakyat kami akan menampung setiap masukan, termasuk dari kepala sekolah yang sudah lama berbakti tapi tiba-tiba diberhentikan. Ini juga menimbulkan keresahan bagi ratusan kepala sekolah lain yang menjabat lebih dari dua periode,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satgas Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Disdikpora Cianjur, Wawan Sutiawan, menegaskan bahwa pemberhentian 31 kepala sekolah berbagai tingkatan mulai TK hingga SMP sudah sesuai aturan.

Baca Juga:  Stok Beras di Jawa Barat Melimpah, Pemerintah Diharap Tidak Lagi Impor

“Satu periode jabatan berlangsung empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode. Perpanjangan hingga 12 tahun peluangnya kecil karena calon kepala sekolah di Cianjur cukup banyak,” jelasnya.(*)

Laman: 1 2