Ikuti Kami:

Daerah

Pemkab Sukabumi Relokasi Korban Pergerakan Tanah ke Lokasi Aman

Diterbitkan:

|

Pergerakan tanah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Sukabumi –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan merelokasi korban pergerakan tanah di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, ke lahan milik Pemkab Sukabumi di Kampung Pasirgoong. Lokasi relokasi tersebut berada tidak jauh dari area bencana.

“Lokasi relokasi sudah disurvei oleh Dinas Permukiman Kabupaten Sukabumi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Camat Palabuhanratu, Deni Yudono di Sukabumi, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:  Pemkot Depok Buka Pendaftaran PPPK 2024, Dibutuhkan 384 Formasi

Lahan seluas tujuh hektare ini tengah dikaji oleh Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BPVMBG) untuk memastikan kelayakan pembangunannya.

Baca Juga:  Sepekan Jelang Pilkada 2024, KPU Tasikmalaya Kekurangan 13.264 Surat Suara

Rencananya, sebanyak 101 rumah akan dibangun di lahan tersebut untuk para penyintas bencana. Pembuatan site plan masih menunggu hasil kajian BPVMBG.

Keputusan relokasi diambil karena area terdampak di Kampung Gempol dinyatakan tidak layak huni akibat pergerakan tanah yang masih terus berlangsung.

Laman: 1 2