Ikuti Kami:

Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Dipatiukur Dibongkar, Tak Ada Relokasi!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pembongkaran bangunan liar
Ilustrasi pembongkaran bangunan liar
Ilustrasi pembongkaran bangunan liar. (Foto: Ist)

Menurut Bambang, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku. Sosialisasi dan pemberian tenggat waktu dilakukan agar pemilik bangunan memiliki kesempatan membongkar secara mandiri.

Petugas juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. Setelah seluruh tahapan dilalui, sebagian besar pemilik kios memilih membongkar bangunannya sendiri.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajukan 500.000 Dosis Vaksin Covid-19 Per Hari Untuk Jabar

“Pendekatan persuasif selama tujuh hari untuk segera membongkar sesuai aturan. Tapi tidak juga, akhirnya kami berikan SP 1, 2, dan 3, akhirnya mulai berangsur membongkar,” ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pemilik bangunan yang bertahan hingga hari pelaksanaan penertiban. Terhadap bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, petugas melakukan pembongkaran langsung menggunakan alat berat.

Baca Juga:  Pecat Pegawai, BAZNAS Jabar Bantah Keras Tuduhan Kriminalisasi!

Bambang menegaskan tidak ada skema relokasi maupun kompensasi bagi pemilik bangunan karena seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas area publik yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha.

Laman: 1 2 3