Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Sebut Penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bogor Bertambah

Diterbitkan:

|

Penggusuran warung di Puncak, Bogor. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.

Baca Juga:  Viral! Pelaku Aksi Premanisme di Cianjur Sudah Tertangkap

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7/2024).(*)

Baca Juga:  PMI Asal Sumedang yang Disekap di Arab Saudi Bakal Segera Dipulangkan

Laman: 1 2