Daerah
Wagub Jabar Hentikan Sementara Pabrik Tepung Tapioka di Karawang
“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.
“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan, baik teman-teman di kabupaten maupun di provinsi,” kata Prima.
Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Ridwan Kamil tahun 2020. ***