Ikuti Kami:

Nasional

Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum Hingga 10,5 Persen

Diterbitkan:

|

Ilustrasi aksi buruh
Ilustrasi aksi buruh
Ilustrasi aksi buruh. (Foto: Net)

Para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen, pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, serta pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Massa juga menyerukan gerakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) sebagai bentuk penolakan terhadap sistem kerja kontrak.

Baca Juga:  Hindari Kemacetan, Pemudik Bisa Akses Link CCTV Live Streaming Online

Said menegaskan bahwa seluruh peserta aksi wajib menjaga ketertiban. Ia menekankan aksi ini bersifat damai, konstitusional, dan tanpa kekerasan. Ia melarang anggota melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas publik.

“Jika tuntutan ini tidak direspons, KSPI akan menggelar Mogok Nasional. Kami menyiapkan lima juta buruh dari 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan untuk menghentikan produksi secara serentak,” ujar Said.

Baca Juga:  Hendak Divaksin, Pelajar SMK di Majalengka Ini Pingsan Takut Jarum Suntik

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau pengguna jalan agar menghindari kawasan Senayan dan Gatot Subroto selama aksi berlangsung.

Laman: 1 2 3