Nasional
KPK Larang Uang Bangku dan Siswa Titipan di SPMB 2026, Bisa Dipidana!

Selain masalah finansial, KPK juga menyoroti fenomena “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa. Praktik lancung ini dinilai merusak keadilan dan menghancurkan sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi standar utama akses pendidikan di Indonesia.
Masalah ini kian diperparah oleh maraknya manipulasi data administratif, mulai dari rekayasa domisili kartu keluarga, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga perubahan ilegal pada daftar nama siswa yang dinyatakan lolos seleksi.
Guna memutus rantai kecurangan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengeluarkan instruksi keras. Ia meminta seluruh aparatur yang terlibat dalam ekosistem pendidikan untuk menjaga integritasnya.
”Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz.
Lebih lanjut, Abdul Aziz memaparkan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, dilarang keras.