Ikuti Kami:

Nasional

KPK Larang Uang Bangku dan Siswa Titipan di SPMB 2026, Bisa Dipidana!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi SPMB 2026
Ilustrasi SPMB 2026
Ilustrasi SPMB 2026. (Foto: Net)

Larangan ini berlaku baik untuk aksi yang bersifat individu maupun yang mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat luas.

​Regulasi mewajibkan ASN dan penyelenggara pendidikan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kepada KPK.

Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau fasilitas diterima. Namun, terdapat pengecualian penanganan khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak dan kedaluwarsa.

Baca Juga:  Wagub Jabar Main Sepakbola di Stadion Mini Berstandar Internasional

Penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau warga yang membutuhkan. Meskipun disumbangkan, objek tersebut tetap wajib dilaporkan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Baca Juga:  Jurnalis Diserang Teror, Bom Rakitan Meledak Tak Jauh Dari Rumahnya

​Urgensi penerbitan surat edaran ini semakin diperkuat oleh data objektif di lapangan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 menunjukkan fakta mengkhawatirkan, di mana indeks integritas pendidikan nasional masih tertahan di level korektif dengan skor 69,50.

Laman: 1 2 3 4