Ikuti Kami:

Nasional

KPK Larang Uang Bangku dan Siswa Titipan di SPMB 2026, Bisa Dipidana!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi SPMB 2026
Ilustrasi SPMB 2026
Ilustrasi SPMB 2026. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang keras segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan praktik siswa titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

KPK menegaskan tindakan penarikan dana sepihak maupun rekayasa data oleh penyelenggara pendidikan merupakan pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Barat Resmi Lantik Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung

​Langkah tegas ini diambil menyusul rilis regulasi pada 25 Mei 2026 tersebut. Aturan baru ini dirancang sebagai benteng pencegahan. Tujuannya agar proses transisi akademis para murid baru berjalan objektif, transparan, adil, sekaligus bersih dari intervensi koruptif.

​Intervensi langsung dari lembaga antikorupsi ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan hasil pemetaan risiko mendalam yang dilakukan oleh tim KPK, praktik pungutan liar ternyata masih marak terjadi di lapangan saat musim penerimaan siswa baru dimulai.

Baca Juga:  Tahun 2024, BKN Tidak Lakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer

​Modus operandi yang digunakan oknum di sektor pendidikan kini semakin beragam dan terselubung. Beberapa temuan di antaranya mencakup penarikan biaya daftar ulang ilegal, pemerasan bermodus “uang bangku”, hingga adanya kewajiban sepihak untuk membeli atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Laman: 1 2 3 4