Peristiwa
Dedi Mulyadi Soroti Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Usai Tawuran

Menurut dia, tanggung jawab mendidik dan mengawasi anak tidak sepenuhnya berada di tangan sekolah. Orang tua memiliki peran utama dalam memantau perilaku dan aktivitas anak di luar lingkungan pendidikan.
Dedi mengaku telah menerima laporan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait insiden tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa orang tua korban sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan mengenai penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa.
Dalam pernyataan tersebut, siswa dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Komitmen itu bahkan disertai dokumen resmi bermaterai yang menegaskan kesediaan orang tua untuk mengawasi anaknya.
âSaya sudah baca pesan dari Disdik Jabar kalau orang tuanya sudah menandatangani pernyataan bahwa, anaknya tidak akan menggunakan kendaraan bermotor,â ujar Dedi.
Namun, menurut dia, komitmen itu tidak sepenuhnya dijalankan. Ia menilai peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak berada dalam pengawasan sekolah.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, aksi tawuran tersebut terjadi atas inisiatif para pelajar di luar lingkungan sekolah.
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh tanggung jawab tidak serta-merta dibebankan kepada sekolah maupun pemerintah daerah.
Dedi menjelaskan bahwa tanggung jawab negara melalui sekolah berlaku selama proses pendidikan berlangsung. Di luar jam sekolah, pengawasan kembali menjadi kewajiban orang tua.
âSelama jam sekolah itu tanggung jawab negara, di luar jam sekolah sudah menjadi tanggung jawab orang tua,â ujarnya.