Peristiwa
Diduga Lakukan PHK Sepihak, Mantan Karyawan Gugat Rp86 Juta

Menurut Krisna, pihaknya sebelumnya telah menempuh upaya penyelesaian melalui musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perselisihan kemudian berlanjut ke tahap mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Namun, menurut pihak penggugat, proses mediasi juga belum menghasilkan penyelesaian.
“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Krisna.
Dengan demikian, pihak Firman kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui PHI pada PN Bandung.
Krisna menyampaikan, langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan.