Ikuti Kami:

Peristiwa

Kasus Pembakaran Tiga Rumah di Cianjur, Polisi Amankan Satu Tersangka

Diterbitkan:

|

Polres Cianjur ungkap kasus percobaan pembakaran rumah. (Foto: JabarNews)

Hal sama masih diutarakan Kapolres Cianjur, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek Cianjur kota.

Baca Juga:  Bencana Longsor dan Gempa Bumi Magnitudo 5.1 Guncang Sukabumi

“Akhirnya berhasil mengamankan laki-laki berinisial YS (28) warga Kampung Panembong Kaler, Kecamatan Cianjur,” ucapnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur menyampaikan atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 187 Ke (1) dan atau Ke (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Warga Laporkan Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah

“Hal itu jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2