Peristiwa
Kecelakaan Kerja di Cianjur, PT IAI Santuni Ahli Waris Rp55 Juta


Sementara itu, perwakilan perusahaan PT IAI, Iman Sulaeman, menyampaikan bahwa perusahaan turut berduka dan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan santunan dan mendukung penuh proses damai dengan keluarga korban.
“Kami memberikan santunan sebesar Rp55 juta kepada pihak keluarga korban sebagai ahli waris. Bahkan sudah membuat surat pernyataan secara tertulis,” jelas Iman.
Ia juga menambahkan bahwa surat pernyataan tersebut menjadi dasar perdamaian, sehingga tidak ada tuntutan hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
“Semuanya sudah selesai secara musyawarah untuk mencapai mufakat,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan kerja dan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam menangani insiden tragis secara bijak dan beretika.(*)
