Ikuti Kami:

Peristiwa

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar di Bogor

Diterbitkan:

|

Pemusnahan barang impor ilegal di Citeureup, Bogor. (Foto: Detik.com)

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Perputaran Uang Judi Online di Kabupaten Bogor Capai Rp567 Miliar

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand).

Baca Juga:  Kementerian Haji dan Umrah Kaji Soal Penurunan Biaya Haji

Kemudian cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).(*)

Laman: 1 2