Ikuti Kami:

Peristiwa

Lantaran Terlilit Utang, Dua Remaja Perempuan di Cianjur Begal Taxi Online

Diterbitkan:

|

Barang bukti (BB) diamankan Polres Cianjur yang berhasil diungkap. (JabarNews)

Lebih lanjut ia memaparkan, ada 10 luka tusuk yang ada pada tubuh driver taxi online, tapi korban tetap mempertahankan mobilnya hingga sampai di suatu titik di mana ada warga melihat kejadian tersebut, lalu korban berteriak meminta tolong.

Baca Juga:  Beras Langka, Disperindag Jabar Desak Bulog Segera Turunkan SPHP

“Nah! Hingga warga menolong korban lalu menghubungi pihak polsek dan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap,” timpal Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, terakhir Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Innalillahi, Lima Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Bus di Tol Cipali

“Atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Laman: 1 2 3