Ikuti Kami:

Peristiwa

Nyaris Kecelakaan Akibat Puntung Rokok, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

Diterbitkan:

|

Ilustrasi membuang puntung rokok di jalan
Ilustrasi membuang puntung rokok di jalan
Ilustrasi membuang puntung rokok di jalan. (Foto: Net)

Dalam permohonannya, Reihan secara khusus menguji frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga:  Kurban Idul Adha 1446 H di Bandung 13.321 Ekor, Sapi 1 Ton Dari Presiden

Menurut Reihan, frasa tersebut tidak memiliki batasan objektif sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan lalu lintas.

Ia mengaku mengalami langsung dampak dari ketidakjelasan norma tersebut. Pada 23 Maret 2025, Reihan mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sebuah puntung rokok yang dibuang pengendara lain mengenai dirinya saat berkendara.

Baca Juga:  Kedapatan Pungli, Puluhan Orang di Karawang Diamankan Polisi

Akibat gangguan konsentrasi tersebut, Reihan kemudian ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas.

Para pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan meninggalkan lokasi kejadian.

Laman: 1 2 3 4