Ikuti Kami:

Peristiwa

Polres Garut Sita 1.062 Pil Obat Keras Ilegal, Tiga Orang Ditangkap

Diterbitkan:

|

Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock)

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni I (27), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga sebagai penjual, serta ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, yang disebut sebagai pembeli.

“Dua orang diamankan polisi saat diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar Susilo.

Baca Juga:  Odong-Odong Tertabrak Kereta Api, Korlantas Polri Terjunkan TAA

Sementara di Kecamatan Malangbong, polisi menyita 62 butir Tramadol dan 160 butir Heximer. Petugas juga menemukan dua botol minuman keras jenis ciu di lokasi penindakan.

Baca Juga:  Heboh Penemuan Mayat Busuk di Selokan Dayeuhkolot Bandung

Polisi mengamankan seorang pria berinisial JK (23), warga Kecamatan Malangbong, dalam pengungkapan tersebut.

Susilo mengatakan pengungkapan di dua wilayah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masih menemukan dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras.

Laman: 1 2 3