Ikuti Kami:

Peristiwa

Siswa di Sukabumi Meninggal Saat MPLS, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Diterbitkan:

|

Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatan MPLS. (Foto: Istimewa)

Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.

Baca Juga:  Predikat Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Barat Terbaik Kedua Nasional

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Jokowi: Sumpah Pemuda Masih Menggema Sesuai Perkembangan Zaman

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP.(*)

Laman: 1 2