Ikuti Kami:

Daerah

Dalam Dua Pekan, Polres Bogor Berhasil Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Diterbitkan:

|

Para tersangka kasus narkoba di Mapolres, Cibinong Bogor. (Istimewa)

TODAY.ID | Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap 10 pengedar narkoba dalam dua pekan terakhir selama tahun 2022.

“Ini masih akan terus dikembangkan terkait jaringan dan asal mula mereka mendapatkan narkotika untuk dijual,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat ekspos kasus narkoba di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat 21 Januari 2022

Baca Juga:  Kasus MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Untung Ratusan Juta!

Menurutnya, dari 10 orang tersangka berinisial IE (38), PH (27), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), dan SH (56), pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 365 gram dan ganja 37 gram.

“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan mampu menyelamatkan 2.000 orang dari bahaya narkoba,” kata Iman.

Baca Juga:  Polisi Grebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Cianjur

Ia menerangkan, ada dua metode yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram ini, yakni dengan sistem tempel dan bertemu langsung dengan pembeli.

“Kalau sistem tempel itu, antara penjual dan pembeli menyepakati untuk menempatkan narkotika di suatu tempat dan diambil oleh pembeli tanpa ada interaksi langsung. Lalu sistem COD (cash on delivery) itu, penjual dan pembeli bertemu langsung,” tuturnya.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *