Ikuti Kami:

Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya

Diterbitkan:

|

PLN resmi menaikan tarif listrik. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | JAKARTA – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi, kenaikan tarif listrik tersebut mulai hari Jumat (1/7/2022).

Kenaikan tarif listrik ini dilakukan oleh PLN ini menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).

Golongan pelanggan nonsubsidi yang mengalami tarif listrik diantaranya golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Baca Juga:  Kapal TKI Asal Aceh Tenggelam di Selat Malaka, Seorang Balita Meninggal Dunia

“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) lalu.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Kunjungi Cirebon, Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi

Tarif Listrik Naik Terbaru Golongan Per 1 Juli 2022

Kenaikan tarif listrik yang diterapkan hari ini, 1 Juli 2022, membeut PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi golongan pelanggan non-subsidi. Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022, tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Berikut adalah tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022:

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *