Ikuti Kami:

Daerah

Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kompolnas Akan Evaluasi Polda Jabar

Diterbitkan:

|

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Pegi Setiawan dan membebaskannya dari status tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Baca Juga:  Disparbud Garut Imbau Wisatawan Tak Berenang di Pantai Terlarang

Diketahui, sebelumnya Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons keputusan tersebut dengan rencana evaluasi implementasi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga:  Waduh! Bantuan Telur Ayam Dari Bupati Cianjur Diduga Dimonopoli

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah mengawal kasus ini sejak awal penyidikan.

Laman: 1 2 3