Ikuti Kami:

Peristiwa

Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Tujuh Polisi Jadi Tersangka

Diterbitkan:

|

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob. (Foto: IG: @divisipropampolri)

TODAY.ID, Jakarta – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob saat pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kini, tujuh polisi Brimob telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga:  Hujan Deras, Sungai Cijayanti Meluap, Rendam 138 Rumah di Bogor

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan tujuh polisi Brimob yang terlibat adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Bripka R adalah sopir rantis yang menabrak Affan Kurniawan.

Baca Juga:  Kota Bogor Diterjang Bencana, BPBD Minta Warga Segera Evakuasi Diri

“Pengemudi adalah Bripka R, di kursi sebelahnya Kompol C, dan lima anggota lainnya duduk di belakang,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Dalam penanganan kasus ini, Propam Polri melibatkan pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan.

Laman: 1 2 3