Ikuti Kami:

Peristiwa

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online Ujang Adiwijaya (57) akhirnya ditangkap Polres Bogor setelah sempat melarikan diri hingga ke Ciamis.

Keduanya, berinisial RS dan AH, terancam hukuman mati atas aksi brutal yang berujung pada ditemukannya jasad korban di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor, Senin (10/11).

Baca Juga:  Cabai Merah dan Kenaikan Harga Minyak Goreng Picu Inflasi 0,66 Persen

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:  Gempa Tektonik M 5,5 Guncang Selat Sunda, Tidak Berpotensi Tsunami

Aksi kejahatan itu dimulai ketika pelaku memesan taksi online dan naik ke mobil korban. Begitu masuk ke dalam kendaraan, mereka langsung menjerat leher Ujang dari belakang menggunakan tali jemuran dan memukulinya hingga tak berdaya.

Laman: 1 2 3