Ikuti Kami:

Daerah

Dedi Mulyadi Kesal, Kebijakan Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan!

Diterbitkan:

|

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat justru menemui hambatan di lapangan.

Menyikapi hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Baca Juga:  Buruan! Pemkot Bandung Membuka 3.523 Formasi Lowongan Kerja ASN 2021

Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan masih adanya petugas yang menggunakan aturan lama, meski kebijakan baru telah diberlakukan sejak 6 April 2026.

Dedi menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaksiapan aparatur dalam menjalankan regulasi yang bertujuan mempermudah masyarakat.

Baca Juga:  Banjir Garam Impor Membuat Harga Garam Anjlok Hanya Rp100 per Kilogram

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Laman: 1 2 3