Ikuti Kami:

Daerah

Kasus Peredaran Uang Palsu di Cimahi, Begini Modusnya

Diterbitkan:

|

Uang palsu
Uang palsu
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Cimahi – Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu di Kota Cimahi dengan modus membelanjakan pecahan Rp100 ribu untuk membeli barang bernilai lebih kecil. Dari transaksi tersebut, pelaku diduga mendapatkan uang kembalian yang asli.

Polres Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap setelah ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

Baca Juga:  Viral! Detik-Detik Kapal Tabrak Crane Sampai Roboh

Polisi menyita 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu atau setara nominal Rp7,1 juta jika seluruh lembar dihitung berdasarkan nilai pecahannya.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan kedua tersangka adalah Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati.

Baca Juga:  Pembangunan Bendungan Leuwikeris di Tasikmalaya Capai 82 Persen

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran uang palsu di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Minggu (27/9/2026).

Laman: 1 2 3