Ikuti Kami:

Bisnis

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Liburan, Diberi Kompensasi

Diterbitkan:

|

Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan larangan operasional angkutan kota di sejumlah wilayah selama libur tahun baru 2026.

Salah satu ruas yang terdampak adalah Jalan Raya Puncak, Bogor, yang ditutup bagi angkot selama empat hari.

Baca Juga:  Perusahaan Kendaraan Listrik Asal China Bangun Pabrik di Subang

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diimbau Tak Terpengaruh Isu Penculikan Anak di Medsos

Bayu menjelaskan, selama masa penghentian operasional tersebut, pengemudi dan pemilik kendaraan mendapatkan insentif.

“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucapnya.

Laman: 1 2 3 4