Bisnis
Bandara Husein dan BIJB Kertajati Akan Beroperasi Berdampingan

Menurut Dedi, pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan BIJB Kertajati ke depan akan segera dilakukan bersama pihak-pihak terkait.
“Dua-duanya berjalan dan mungkin tidak terlalu lama kami akan melakukan pembicaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.102/1/8/DRJU.DAU/2026 yang menetapkan Bandara Husein Sastranegara kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat jet maupun pesawat baling-baling untuk rute domestik dan internasional mulai 17 September 2026.
Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara diharapkan dapat memperkuat konektivitas transportasi udara di Jawa Barat, sekaligus mendukung distribusi layanan penerbangan bersama BIJB Kertajati sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.(*)