Peristiwa
Pelaku Kasus Penganiayaan Ulama di Tasikmalaya Divonis Enam Bulan

TODAY.ID, Tasikmalaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Supriadi alias Abang dalam perkara penganiayaan terhadap Abdul Yani, warga lanjut usia di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/9/2026). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa dan pihak korban memberikan respons berbeda. Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum, sedangkan pihak korban menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Kuasa hukum Supriadi, Dinan Samsul Ma’arif, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyebut terdapat sejumlah hal dalam fakta persidangan yang masih perlu dikaji, khususnya terkait keterangan para saksi.
Dinan menilai unsur penganiayaan yang didakwakan belum terbukti secara meyakinkan berdasarkan fakta persidangan yang mereka lihat.