Ikuti Kami:

Bisnis

Pemerintah Hapus Utang UMKM Rp2,5 Triliun Untuk 67.000 Nasabah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Net)

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Soal UMK Khusus Kawasan Rebana, Ini Respon Bupati Majalengka

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.(*)

Baca Juga:  Kemenag: Libur Tahun Baru Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Laman: 1 2 3