Ikuti Kami:

Bisnis

Pemerintah Hapus Utang UMKM Rp2,5 Triliun Untuk 67.000 Nasabah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Net)

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  PT Pertamina Buka Lowongan Pekerja Baru Tahun 2022, Dari lulusan DIII Hingga S1

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.(*)

Baca Juga:  Ancaman Krisis Air Bersih PDAM, PERPAMSI Desak Revisi Regulasi

Laman: 1 2 3