Daerah
15 Sekolah di Zona Merah Bencana Cianjur Berpotensi Direlokasi

Disdikpora terus berkoordinasi dengan Koordinator Pendidikan (Kordik), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk menentukan lokasi baru yang aman dari ancaman bencana.
Penentuan lahan relokasi dilakukan dengan memanfaatkan aset milik pemerintah daerah maupun tanah kas desa agar proses pemindahan sekolah dapat segera direalisasikan.
Menurut Ruhli, relokasi menjadi langkah jangka panjang untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman tanpa terganggu ancaman longsor maupun pergeseran tanah yang terus terjadi di sejumlah wilayah selatan Cianjur.(*)