Ikuti Kami:

Daerah

Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penertiban bangunan liar
Ilustrasi penertiban bangunan liar
Ilustrasi penertiban bangunan liar. (Foto: Ist)

“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Tapi karena urgensinya tinggi, tiga bangunan tetap kami bongkar. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Gaji Pegawai Pemkab Purwakarta Capai Rp81,4 Miliar Per Bulan

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008, khususnya Pasal 33 dan 35, yang melarang pendirian bangunan di atas sempadan sungai dan mengatur sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga:  Di Purwakarta, 16,9 Ton Beras Perelek Terkumpul Dengan Kanjut Kundang

“Selain memulihkan fungsi irigasi, penertiban ini juga bertujuan mencegah banjir, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan ruang air tetap menjadi hak publik,” tambah Dadang.(*)

Laman: 1 2