Ikuti Kami:

Daerah

Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penertiban bangunan liar
Ilustrasi penertiban bangunan liar
Ilustrasi penertiban bangunan liar. (Foto: Ist)

“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Tapi karena urgensinya tinggi, tiga bangunan tetap kami bongkar. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi Informasi Minta KPU dan Bawaslu Jamin Akses Informasi Pilkada 2024

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008, khususnya Pasal 33 dan 35, yang melarang pendirian bangunan di atas sempadan sungai dan mengatur sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga:  Tekan Pengangguran, Kuningan Siapkan 1.300 Hektar Kawasan Industri

“Selain memulihkan fungsi irigasi, penertiban ini juga bertujuan mencegah banjir, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan ruang air tetap menjadi hak publik,” tambah Dadang.(*)

Laman: 1 2