Ikuti Kami:

Daerah

Dedi Mulyadi Kesal, Kebijakan Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan!

Diterbitkan:

|

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

Untuk mengusut penyebab mandeknya implementasi kebijakan tersebut, Dedi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melakukan investigasi menyeluruh.

Ia menegaskan hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.

Baca Juga:  Gedeg! Wanita ini Hina Al Qur'an dan Bakar Bendera Merah Putih

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA itu memungkinkan wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Aturan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menekan praktik percaloan.

Baca Juga:  Borong BTS Meal Untuk Dibuat Es Krim, Sisca Kohl Bikin Netizen Tercengang

Namun di lapangan, perubahan tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Sejumlah warga masih diminta memenuhi persyaratan lama, sehingga memicu ketidakpastian layanan.

Laman: 1 2 3