Ikuti Kami:

Daerah

Jual Wanita di Media Sosial, Mucikari Asal Pematangsiantar Ini Ditangkap

Diterbitkan:

|

Mucikari asal Pematangsiantar ditangkap. (Jabarnews)

Kata dia, pelaku berprofesi sebagai mucikari menjual perempuan melalui online dengan aplikasi WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah terjadi kesepakatan harga, mucikari menunjuk tempat yang ditentukan.

Baca Juga:  Hardiknas 2022, Bupati Purwakarta: Pendidikan Sebagai Sektor Pelayanan Dasar

“Pelaku dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” bilangnya.(*)

Laman: 1 2