Ikuti Kami:

Daerah

Jual Wanita di Media Sosial, Mucikari Asal Pematangsiantar Ini Ditangkap

Diterbitkan:

|

Mucikari asal Pematangsiantar ditangkap. (Jabarnews)

TODAY.ID | Personel Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi melalui aplikasi media sosial WhatsApp. Dalam kasus tersebut seorang mucikari berhasil ditangkap.

Kasi humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku berinisial HRP alias Reyvano (30) ditangkap dalam sebuah kamar hotel Oyo Residence 88 di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Pekerja Migran Cirebon Terus Meningkat, Bupati Minta Tetap Ikuti Prosedur

“Pelaku sebagai mucikari penjual wanita melalui online media sosial,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus prostitusi online setelah adanya laporan masyarakat. Atas laporan itu personel melakukan pengecekan ke hotel Oyo Residence 88 berhasil mengamankan pelaku dan sepasang yang bukan suami istri dalam kamar di hotel tersebut.

Baca Juga:  281 Nama Terukir di Monumen Perjuangan Pahlawan Covid-19 Bandung

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 android dan uang kontan Rp1,5 juta,” terang Rusdi.

Laman: 1 2