Ikuti Kami:

Daerah

Komplotan Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat Dibekuk di Klaten

Diterbitkan:

|

Uang palsu
Uang palsu
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan empat orang asal Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Keempatnya masing-masing berinisial SH (49) dan H (48), keduanya warga Ciamis; ND (45), warga Tasikmalaya; serta MYD (42), warga Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Usai Penertiban, 379 Warga Telukjambe Dapat Bantuan Kontrakan

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH dan H pada Jumat (27/2/2026). SH dan H ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Garut, Jawa Barat. Di Garut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ND dan MYD.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ancam Pecat Pejabat Pemprov yang Simpan Dana di Deposito

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, baik terbitan lama tahun 1999 maupun edisi terbaru.

Laman: 1 2 3 4