Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Diterbitkan:

|

Plang dilarang merokok
Plang dilarang merokok
Plang dilarang merokok. (Foto: Net)

“Pagi tadi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR di wilayah Kesambi. Ada tujuh warga yang kedapatan merokok di area perkantoran dan angkutan umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pribadi, melainkan demi kepentingan dan kenyamanan bersama.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sebut Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama Kampanye

“KTR ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran, serta angkutan umum di Kota Cirebon,” tambah Rahmat.

Baca Juga:  Atlet Muda Purwakarta Siap Berlaga di Ajang WBC Muaythai Indonesia

Rahmat juga mengimbau masyarakat agar tidak merokok di dalam ruangan maupun di rumah, untuk menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar.

“Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya hidup sehat dan memperkuat kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih di Kota Cirebon,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2