Nasional
Maraknya Aksi Pelemparan Batu Terhadap Kereta Api Akan Diproses Hukum
TODAY.ID | JAKARTA – Aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api di sejumlah daerah, mendapatkan perhatian keras dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan pihaknya mengecam atas tindakan tersebut, pihaknya akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas,” ujar Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).
Joni mengatakan dalam peristiwa serrpa tersebut sempat ada seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan pada Agustus 2021. Lalu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
Ia menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.