Nasional
Nah Lho! ASN Tak Lapor Harta Kekayaan Bisa Disanksi Pemberhentian


TODAY.ID | BANDUNG – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan disiplin PNS.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni di Pasal 4 Huruf e disebutkan bahwa PNS berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.
PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat. Hukuman disiplin itu berupa pemotongan gaji hingga pemberhentian.
Di PP itu dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan, yakni untuk pejabat administrator dan pejabat fungsional.
