Ikuti Kami:

Nasional

Polri Akan Usut Tuntas Kasus Penyerangan Terhadap Ulama di Indonesia

Diterbitkan:

|

Penyerangan terhadap Ustadz Abu Syahid Chaniago. (regional.kompas.com)

“Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan,” kata Harry saat dikonfirmasi Senin (27/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi setempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Penemuan Kerangka Wanita Berusia 7.200 dari Suku Aborigin di Gua Sulawesi

Adapun motif penyerangan berdasarkan keterangan tersangka, kata Harry, tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) jo 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Baca Juga:  Fatwa MUI: Jika Hewan Kurban Terinfeksi PMK, Potensi Kurban Tidak Sah

Kasus penyerangan terhadap ulama/ustadz mendapat perhatian sejumlah pihak, salahnya Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Aboe Bakar dalam sosialisasi empat pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menegaskan tindakan penyerangan kepada para ustad beberapa waktu terakhir tidak boleh diremehkan.

Laman: 1 2 3 4

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha