Ikuti Kami:

Nasional

PPATK Kembali Blokir 300 Rekening Milik ACT yang Tersebar 41 PJK

Diterbitkan:

|

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir 300 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya melakukan penghentian sementara transaksi 141 CIF pada lebih dari 300 rekening ACT.

Baca Juga:  Kasus Operator ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Pornografi Segera Disidang

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Ivan juga menjelaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Baca Juga:  Menhub Sarankan Pemudik Pulang Lebih Awal Agar Tidak Terjebak Macet

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *