Ikuti Kami:

Nasional

Saldo Nasabah Dipotong Tiap Bulan, Proyek Notifikasi BRI-Telkom Dikorupsi

Diterbitkan:

|

Ilustrasi notifikasi bank
Ilustrasi notifikasi bank
Ilustrasi notifikasi bank. (Foto: Net)

​Ironi terbesar dari kasus ini terletak pada sumber pendanaan proyek. Biaya pengadaan sistem digital yang dikorupsi ini bersumber dari potongan saldo nasabah sebesar Rp500 setiap bulannya. Akibatnya, jutaan masyarakat secara tidak langsung dipaksa ikut mendanai kerugian akibat praktik lancung para koruptor.

​Meskipun skala kerugian sudah terlihat benderang, KPK belum merilis daftar resmi tersangka. Lembaga penegak hukum tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. Model penanganan perkara seperti ini sengaja diterapkan untuk memperkuat pembuktian dokumen terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kisah Pilu Mahasiswi yang Meninggal Dunia, PSI Minta Kuliah Digratiskan

​Pola sprindik umum ini serupa dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang lalu. Publik kini mendesak KPK agar segera menetapkan aktor intelektual di balik korupsi sistem digital ini. Transparansi penanganan perkara sangat dinanti guna menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas saham kedua emiten pelat merah tersebut.

Baca Juga:  Kawanan Monyet Liar Serbu dan Rusak Tanaman Milik Warga di Tebing Tinggi

​Catatan kelam ini sekaligus memperpanjang daftar hitam korupsi teknologi di lingkungan BUMN. Sebelumnya, BRI juga pernah dihantam kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Pola berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam adopsi teknologi digital.

Pihak berwenang memastikan bahwa operasional sistem pertukaran data tidak akan terganggu oleh proses hukum. Alur pengiriman pesan konfirmasi transaksi, verifikasi login, dan fitur proteksi perbankan tetap berjalan normal seperti biasa.

Laman: 1 2 3 4