Ikuti Kami:

Peristiwa

Diduga Lakukan PHK Sepihak, Mantan Karyawan Gugat Rp86 Juta

Diterbitkan:

|

Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berujung ke meja hijau. PT Fioka Enjiniring Indonesia digugat mantan karyawannya, Firman Perkasa Yudha, setelah perusahaan tersebut dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Gugatan yang diajukan ke PHI pada PN Bandung itu turut mempersoalkan pemenuhan hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp86 juta.

Baca Juga:  Pria Ini Tak Percaya Corona dan Siap Sentuh Mayat Korban Covid-19

Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Pihak Firman mengajukan gugatan setelah rangkaian penyelesaian perselisihan di luar pengadilan belum menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga:  VIP Room Karaoke di Bandung Trade Mall Kebakaran, Ini Kronologinya

Kuasa hukum Firman dari LABKUM PERS, Krisna Anugrah, SH, MH, menjelaskan bahwa gugatan berkaitan dengan tidak tercapainya kesepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan pihak penggugat dalam persidangan pada 28 September 2026.

Laman: 1 2 3 4