Peristiwa
Motif Penyiraman Cairan Kimia Terhadap Dua Anak di Sumedang

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan keterkaitan hubungan tersebut dengan motif tindak pidana.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu aki cair merek Master berukuran 600 mililiter, botol pembersih, topi hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, dokumen kendaraan, serta sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.(*)