Ikuti Kami:

Peristiwa

Motif Penyiraman Cairan Kimia Terhadap Dua Anak di Sumedang

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Net)

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan keterkaitan hubungan tersebut dengan motif tindak pidana.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu aki cair merek Master berukuran 600 mililiter, botol pembersih, topi hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, dokumen kendaraan, serta sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Tanah Bergerak di Sumedang Putuskan Jalan dan Ancam 13 Rumah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-20 Kalahkan Moldova di Stadion Arslan Zeki Turki

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2 3 4