Ikuti Kami:

Peristiwa

Pelanggaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Kampanye Pilkada 2024

Diterbitkan:

|

Kantor Bawaslu Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian di lima kabupaten/kota, yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon, dan tujuh konten di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial Tiktok, satu konten di platform media sosial X dan satu konten di kanal berita.

Baca Juga:  Siswa di Sukabumi Meninggal Saat MPLS, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

“Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon,” ucapnya.

Untuk tindak lanjut temuan pelanggaran konten tersebut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk melakukan pembatasan akses atau menurunkan.

Baca Juga:  Diduga Depresi, Perempuan Jalan Santai Ditengah Jalan Raya

Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar yaitu menjalin kerja sama dengan Diskominfo Jabar dengan menandatangani komitmen bersama. Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2