Peristiwa
Perundungan Siswi SMP, Bupati Garut Minta Penanganan Anak Secara Tepat

Polres Garut menerapkan persangkaan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)